Asuransi PA PLUS

Premi Asuransi PA PLUS
350.000 Rp
(Ditambah admin polis & materai)

Asuransi Kecelakaan Diri, Santunan Tunai Harian & Santunan Covid-19

Kami membantu nasabah guna mendapatkan hak penuh santunan kematian, cacat tetap akibat kecelakaan, hingga santunan tunai harian rawat inap karena sakit.

Manfaat Premi

Santunan Kematian akibat kecelakaan* senilai Rp50.000.000, dibayarkan kepada ahli waris
Santunan Cacat Tetap akibat kecelakaan, maksimal hingga Rp50.000.000, per 1 tahun polis sesuai tabel santunan cacat tetap
Santunan biaya perawatan darurat akibat kecelakaan hingga Rp5.000.000,- (per kejadian dan/ atau per 1 tahun polis)
Santunan Tunai Harian Rawat Inap karena Sakit** atas sebab apapun, sebesar Rp200.000, per hari maksimal 30 hari dalam 1 tahun polis)
Santuan Tunai apabila terdiagnosa positif Covid 19 (SWAB Test) senilai Rp10.000.000, per 1 tahun polis

Keterangan:

* Kecelakaan dalam arti umum, tidak hanya kecelakaan lalu lintas
tapi juga akibat aktifitas sehari hari terpeleset, terbentur, terjatuh dsb

** Rawat inap karena sakit sesuai kebutuhan medis dan/atau saran dari dokter bukan hanya akibat kecelakaan saja

Asuransi PA PLUS

Fitur program asuransi

  • Masa berlaku program asuransi selama 1 tahun (365 hari) sejak tanggal berlakunya polis
  • Berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik saat di lokasi kerja, sedang bepergian ataupun di rumah
  • Santunan Tunai Harian Rawat Inap dapat mengkompensasi kehilangan/berkurangnya pendapatan karena tidak bisa bekerja saat dirawat di Rumah Sakit
  • Sangat cocok bagi mereka yang penghasilanya berdasarkan pendapatan harian, baik di sektor formal (pegawai kantor, pabrik dst) maupun non formal (pedagang, pengemudi ojol/transportasi online, pramuniaga toko, dsb

Ketentuan Umum

  • Usia peserta minimal 17 tahun dan sudah mempunyai KTP yang masih berlaku
  • Usia maksimal peserta saat didaftarkan adalah 60 tahun
  • Mengisi formulir pendaftaran peserta dan menandatangani pernyataan yang ada di dalamnya
  • Membayar premi paling lambat 3×24 jam setelah menerima pemberitahuan persetujuan penerbitan polis
  • Masa tunggu jaminan asuransi:
    • Santunan Tunai Harian Rawat Inap : 30 hari
    • Santunan Tunai Covid 19 : 14 hari
    • Santunan Lainnya : 3 hari
  • Klaim diajukan kepada MDA Insurance Broker paling lambat 30 hari setelah kejadian dan/ atau perawatan rumah sakit dan/atau tanggal diagnose positif Covid 19

  • Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke:

    • Rekening peserta yang terdaftar dalam formulir pengajuan asuransi; ATAU
    • Rekening Ahli Waris khusus untuk klaim santunan meninggal dunia akibat kecelakaan

Nyaman dimanapun dan kapanpun dengan mendaftarkan Asuransi Personal Accident Plus sekarang juga