Perusahaan Pialang Asuransi (Insurance Broker) merupakan salah satu dari Perusahaan Perasuransian yang mempunyai kedudukan dan legalitas resmi dan diakui dalam Peraturan Perundangan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Perasuransi No. 40 Tahun 2014.
Kedudukan Perusahaan Pialang Asuransi dalam Industri Perasuransian
- Badan Usaha resmi sesuai UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- Wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Wajib mempunyai Tenaga Ahli Pialang Asuransi yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK
- Asosiasi Profesi untuk Perusahaan (APPARINDO), maupun SDM (APARI)
- Program Sertifikasi Profesi yang ketat dan berkelanjutan (CPD)
Kedudukan Perusahaan Pialang Asuransi dalam Mekanisme Asuransi
- Mewakili kepentingan nasabah – bukan kepentingan perusahaan asuransi
- Dapat memberikan penawaran dari seluruh perusahaan asuransi resmi yang terdaftar di Indonesia
- Mendapatkan remunerasi dalam bentuk komisi penjualan polis dari asuransi atau “fee” konsultan dari nasabah